Jumat, 08 April 2011

menciptakan guru profesional


Oleh : Bagus Irawan wibisono*
Guru merupakan salah satu bagian terpenting dalam proses pendidikan. Karena itulah perlu diciptakan guru yang profesional. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dari sinilah perlu digaris bawahi dengan hadirnya undang-undang ini diharapkan guru di Indonesia lebih profesional dan siap menghadapi perubahan zaman secara global. Guru tidak lagi hanya sebagai pekerjaan yang underdog. Dengan terciptanya guru yang profesional diharapkan tidak ada lagi guru yang nyambi. Guru diharapkan akan lebih fokus terhadap anak didiknya. Karena pada undang-undang yang sama di jelaskan bahwa pengertian profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam menciptakan prinsip profesionalitas maka profesi guru dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain;
a.       memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.      memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;
c.       memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.      memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.      memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.        memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.       memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.      memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.         memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selain itu dalam menciptakan guru yang profesional maka diperlukan guru yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.
Secara akademis, guru yang profesional harus memiliki keahlian dan kecakapan akademis; memiliki kecakapan dalam mempersiapkan penyajian materi yang terdiri dari pembuatan silabus, program tahunan, program semester dan lain-lainnya yang nantinya akan menjadi acuan serta pedoman dalam penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas penyajian yang telah dilakukan; mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.
Terdapat beberapa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang guru yang profesional, antara lain;  1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu; 2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; 3) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 4) menjunjung tinggi peraturan perundangundangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; 5) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru yang profesional dapat sebagai motivator (pendorong), desainer (perancang), fasilitator (penyedia bahan dan peluang belajar), katalisator (penghubung), guidance (pemandu) serta penunjuk dimana informasi tersebut berada dan bagaimana memahami dan menyajikan hasil informasi tersebut, sebagai evaluator (penilai) serta justificator (pembenar) dalam perannya.   
Adanya tuntutan perkembangan teknologi, sains dan seni bagi guru merupakan tuntutan profesi, sehingga guru dapat menempatkan diri dalam perkembangannya. Dengan perkembangan teknologi guru bukanlah satu-satunya sumber informasi. Akibat kemajuan teknologi akan memberikan peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia bisa mengakses berbagai informasi dan digunakan sebagai pengetahuan baru. Guru diposisikan sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan kondisi setempat secara kondusif. Dalam kerja yang profesional, guru dituntut unutk dapat melayani anak didiknya sebagai subjek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat perbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang dapat dan harus  dikembangkan. Hubungan antara guru dengan anak didik merupakan hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru sebagai partner belajar, saat yang lainnya sebagai pembimbing dan kadang kalanya sebagai penerima informasi baru yang belum diketahui oleh guru. Pembelajaran disini merupakan sebuah orkestrasi pembelajaran yang melihat segala sesuatu disekitar guru  sebagai sumber belajar yang potensial untuk menciptakan kesuksesan dalam pembelajaran.
Ukuran kesuksesan kerja profesional seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran, serta dapat mengoptimalisasikan potensi, fasilitas dan kondisi setempat. Persiapan pembelajaran adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, dan pelaksanaannya dikelas berpijak pada persiapan yang telah dibuat dan disesuaikan dengan kondisi dan kelas yang berbeda-beda. Guru harus memiliki kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, sosial, spiritualanak didiknya, sebagai sesuatu yang vital untuk melihat kelebihan yang dimiliki oleh anak didiknya.
Mudah-mudahan dengan terciptnya guru yang profesional dapat mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar