Minggu, 25 Agustus 2013
Hadits Tentang Hakim yang Memutuskan Hukum
Hadits diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkan didalam Kitabul I'tisam, Bab "Ajrul Hakim Idzaj Tahada Fa Ashaaba au Akhtha-a", sedang Imam Muslim menyebutkankannya dalam Kitabul Aqdhiyah, Bab "Bayanu Ajril Hakim Idzaj Tahada Fa Ashaaba au Akhtha-a") melalui Amr Ibnul Ash, bahwa ia pernah mendengar Rosululloh SAW bersabda: "Apabila seorang hakim memutuskan hukum dan ia berijtihad, lalu benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia memutuskan hukum dengan berijtihad, lalu dia keliru, maka baginya satu pahala".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar